Kewirausahaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Menurut
Ina Primiana, UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang
menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia yaitu: Industri manufaktur,
Agribisnis, Bisnis kelautan dan sumber daya manusia. Selain itu Ina Primiana
juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan
untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan
pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan
peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat. Menurut M. Kwartono.
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja
dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam
proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional.
UMKM memiliki Undang-Undang
tersendiri. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Juli 2008
di Jakarta.
·
Pertimbangan
yang menjadi latar belakang disahkannya UU 20/2008 tentang UMKM adalah:
- bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
- bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
- bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
- bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib, dan dinamis dalam
lingkungan yang merdeka, bersahabat, dan damai. yang mencakup seluruh aspek
kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan, dan pemerintah berkewajiban
mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang
menunjang.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha
yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara
luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan
dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh
kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya
sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,
tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan
peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai
hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal
produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi,
permodalan, serta iklim usaha. Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan
perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan berbagai
kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangannya namun belum
optimal. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan
perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sehubungan
dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan dengan cara:
- penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut
perlu dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan.
Komentar
Posting Komentar